BEKASI – Jajaran Polsek Bekasi Kota menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Tiva VII, Nomor 12 RT 04/08, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukma Jaya.
Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa 5 bungkus kertas coklat berisi ganja dengan berat bruto 237 gram, 3 bungkus 117 gram dan 8 bungkus 63 gram.
Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayni mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku, yakni Sultan Alfathur Zaelani (19) dan Ahmad Mursidi Muchlis alias Acil (19) berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober pukul 04.30 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Sultan Alfhatur Jaelani," kata Armayni kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Dari tangan Sultan, pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 237 gram ganja siap edar. Selanjutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan terdahap pelaku.
"Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya dan didapat dengan cara membeli dari saudara Aldi (DPO) dengan harga Rp5.600.000," kata dia.
Baca juga: Ditjen Pas : 464 Napi Gembong Narkoba Dipindah ke Nusakambangan
Paket ganja selanjutnya diantarkan ke rumah pelaku, yang kemudian pihaknya kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku Ahmad Mursidi Muchlis alias Acil.
"Dan didapat barang bukti 3 bungkus kertas coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 117 gram dan 8 bungkus kertas coklat berisi narkotika jenis ganja dengan dengan berat bruto 63 gram," beber dia.