Dari hasil pemeriksaan pelaku kedua yakni Acil, barang tersebut adalah miliknya dan didapat dengan cara membeli dari pelaku Ami (DPO) dengan harga RP4.500.000.
Masing-masing pelaku yakni Sultan Alfathur Zaelani dikenakan pasal 114 Ayat 1 sub 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara 12 tahun penjara.
Sementara Ahmad Mursidi Muchlis Alias Acil dikenakan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara 20 tahun penjara.
(qlh)