TANGERANG - Seorang direktur perusahaan swasta berinisial SAS, diamankan petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, karena membawa senjata api (Senpi).
Dari tangan penghuni Apartemen Kali Bata Tower ini, petugas berhasil mengamankan senpi jenis revolver yang diduga tidak berizin. Selanjutnya, SAS digelandang ke Polres Bandara Soetta, untuk proses pemeriksaan.
Kapolres Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, tersangka SAS diamankan pada Sabtu 19 September 2020, saat dalam perjalanan udara ke Makassar.
"Jadi SAS ini hendak melakukan perjalanan penerbangan dari Jakarta menuju Makassar. Pada saat dilakukan pengecekan oleh AVSEC maskapai Lion Air didapati senpi," kata Ari, kepada Sindonews, Selasa (27/10/2020).
Saat itu juga dilakukan pemeriksaan kepada SAS. Tidak ada perlawanan saat proses pemeriksaan dilakukan. Saat ditanya apakah senpi yang dibawa memiliki surat-surat kelengkapan, SAS dengan gugup jawab tidak.
"Tersangka SAS ini membawa senpi jenis revolver dan pada saat ditanyakan kelengkapan administrasinya, dia tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan," paparnya.
Kepada polisi, pengusaha ini mengaku sudah lama punya senpi itu, sejak tahun 2015. Diakuinya, senpi dibeli dari seseorang. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, SAS berikut alat buksi senpinya diamankan di Polres Bandara.