BOGOR - Pimpinan Majelis Pembela Rasulullah Habih Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait dugaan kasus penganiayaan bersama-sama atas laporan tanggal 4 September 2018.
(Baca juga: Diduga Lakukan Penganiayaan, Habib Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka)
Menanggapi hal itu, kuasa Hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar mengakui adanya penetapan status tersangka itu terhadap kliennya. Kasus tersebut terjadi di wilayah Bogor.
"Iya (tersangka). (Kasusnya) yang di Bogor, ada waktu itu udah lama 2018, bukan yang sekarang, beda lagi," kata Aziz, dihubungi Okezone, Selasa (27/10/2020).
Kasus tersebut, lanjut Aziz, hanya kesalahpahaman dan pelapor sudah mencabut laporannya. Sehingga, penetapan status tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkesan dipaksakan dan tidak mendasar.
"Kalau ini permasalahan salah paham saja dan itu aneh karena pelapornya sama kuasa hukumnya sudah cabut laporan dan sudah damai sama kita. Makanya kita tertawa saja itu lucu, bagaimana bisa begitu. Dia (polisi) mau gelar perkara bagaimana 14 Oktober kemarin, apa yang mau digelar," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengadukan ke Komisi 3 DPR RI dan mengajukan pra peradilan terkait kasus yang kembali menenjerat Habib Bahar.
"Kita tempuh langkah politik, kita akan mengadukan ini ke Komisi 3 DPR sebagai wakil rakyat. Ini sudah jelas kriminalisasi terhadap Habib Bahar. Langkah hukum kita mau pra peradilan terkait itu," tutup Aziz.