BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi tak main-main dalam penanganan Covid-19. Sebab, wilayah yang berada di timur DKI Jakarta itu mewajibkan warganya yang pulang berlibur untuk menunjukkan hasil rapid test atau tes swab.
"Untuk memastikan keluar dan masuk ke dalam lingkungan wilayah Kota Bekasi wajib membawa surat hasil test PCR atau rapid yang negatif Covid- 19," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada SINDOnews, Kamis (29/10/2020).
Menurut dia, kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran tentang Penanganan Penyebaran Covid-19.
Pria yang akrab disapa Pepen ini menjelaskan, kebijakan ini untuk melindungi warga Bekasi dari penyebaran wabah corona. Selain itu, kebijakan ini untuk melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi maupun warga yang kembali ke Bekasi nantinya.
Baca juga: Rapid Test Massal, Wisatawan Reaktif Covid-19 di Puncak Bogor Jadi 24 Orang
"Bagi yang dinyatakan positif (OTG) agar tidak melakukan perjalanan dan melaksanakan karantina," ucapnya.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah meminta warga menahan diri untuk melakukan perjalanan. Warga Kota Bekasi diminta tetap di rumah bersama keluarga.