TANGERANG - Berakhir sudah aksi bejat HS, seorang ayah yang tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri. Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polresta Tangerang menangkapnya, pada Senin (9/11/2020) sore.
Pria berusia 35 tahun, warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten ini diketahui mencabuli anak kandungnya NN (4) dan RI (7). Baca Juga: Pegawai Percetakan Cabuli Anak Bos untuk Balas Dendam karena Sering Dimarahi
Dalam melakukan aksinya, pelaku memanfaatkan situasi ketika ibu pelaku yang tinggal bersama dua anaknya ini pergi. Saat itulah, pelaku mengancam akan memukul kedua korban jika tidak menuruti kemauannya.
Aksi bejat pelaku ini akhirnya terbongkar setelah kedua anak korban mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya. Bibi korban yang geram kemudian melaporkan pelaku ke Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Syam Indradi mengatakan, aksi pencabulan terhadap dua anak ini terjadi lantaran pelaku tidak kuat menahan nafsu setelah satu tahun pisah ranjang dengan istrinya yang kemudian bekerja sebagai TKW.
Sementara itu, selain mencabuli dua anak kandungnya sendiri, pria pengangguran ini juga sebelumnya meresahkan warga sekitar lantaran kerap memperlihatkan alat vitalnya ke sejumlah tetangga wanita.
Baca Juga: Seorang Kakek Kepergok Sedang Cabuli Remaja Pria
Nin, salah seorang warga menuturkan, aksi pamer alat vital atau eksibisionis dilakukan di halaman rumahnya dengan cara mengeluarkan alat vitalnya ketika ada tetangganya sendiri tengah melintas.
Kini, pelaku mendekam di tahanan Polresta Tangerang. Ayah bejat ini bakal dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
(Ari)