BOGOR - Polisi berhasil menangkap ES, ibu pembuang bayi di wilayah Perumahan PDK, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Janin yang dikandungnya tersebut diketahui hasil hubungan di luar nikah.
Kapolsek Bogor Utara Kompol Ilot Juanda mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah melihat rekaman CCTV sekitar lokasi pembuangan janin. Dari situ, pelaku teridentifikasi merupakan salah satu asisten rumah tangga di perumahan tersebut.
"Alhamdulillah kami mendapatkan informasi baik dari warga yang mengenal dan awalnya dari CCTV di sekitar TKP. Ditunjukkan kepada warga ada salah satu mengenal (rekaman) seorang perempuan umur 33 tahun sebagai ART. Kita langsung cari alamatnya dan kita amankan," kata Ilot, Kamis (12/11/2020).
Setelah diperiksa, pelaku mengakui telah membuang janin yang dikandungnya. Kepada polisi, pelaku takut kehamilannya diketahui orang karena hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya.
Baca juga: Sesosok Mayat Bayi Ditemukan Dalam Selokan di Bogor
"Nah untuk sementara hasil pemeriksaan dari pada tersangka adah hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang mulai berpacaran dari bulan Mei. Dengan pacarnya itu sudah melakukan hubungan dan hamil akhirnya si tersangka ini takut diketahui orang, berbuat aborsi di kamar mandi. Kalau statusnya dia (pelaku) memang belum menikah," jelas Ilot.