BOGOR - Pemuda asal Kota Bogor berinisial AJ (24), yang melakukan penghinaan yang mengandung unsur SARA, terhadap aparat Brimob terkait pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) melalui media sosial telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah mengaku dan jadi tersangka," kata Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar dikonfirmasi Okezone, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Hina Polisi Terkait Pencopotan Baliho Habib Rizieq, Pemuda Bogor Ditangkap
Dalam kasus ini, AJ dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indivindu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ungkap Rachmat.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa satu unit handphone milik AJ. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolresta Bogor Kota.
"Motif belum ya, masih ditangani krimsus," tutupnya.