BOGOR - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengaku bahwa kliennya itu memang dengan tegas menolak diperiksa pihak kepolisian, untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus penganiayaan terhadap Andriansyah yang terjadi pada 4 September 2018 silam.
Keputusan Habib Bahar itu, dinilai Aziz wajar karena merasa kasus penganiayaan yang kini menjeratnya dirasa sudah selesai. Hal tersebut ditandai dengan kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak.
"Ya wajar lah enggak mau, orang mereka sudah berdamai dengan pelapor dan terlapor udah berdamai. Pelapor sudah mencabut surat laporannya. Kalau masih dilanjutin juga kami duga sudah bukan motif hukum, jadi ya Habib Bahar menolak," kata Aziz, saat dihubungi Okezone, Selasa (24/11/2020).
Baca juga:
Tolak Diperiksa, Polisi: Habib Bahar Menghanguskan Hak Membela Diri!
Habib Bahar Diperiksa sebagai Tersangka Penganiayaan di Lapas Gunung Sindur Â
Ia mengaku Habib Bahar akan memberikan keterangan di pengadilan. "Habib Bahar bilangnya gitu, langsung bawa saya ke pengadilan sidang saya. Suruh hakim putus saja langsung, saya gak mau ngasih keterangan apa-apa. Keterangan sah di pengadilan, saya keterangannya di pengadilan aja," tutupnya.
Â