TANGSEL - Polisi berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal) sebanyak Rp800 juta. Sementara ini, dua orang pria paruh baya diamankan sebagai pemilik sekaligus pengedarnya.
Para pelaku berinsial SS (60) dan SMN (71). Keduanya diringkus jajaran Polsek Pondok Aren dari 2 lokasi berbeda. SS diamankan dari kediamannya di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Sedang SMN, disergap di wilayah Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.
Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa menjelaskan, awalnya muncul informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika adanya upal dalam jumlah besar di rumah pelaku SS. Upal tersebut siap diedarkan dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 8 ribu lembar.
"Dari informasi masyarakat, kita amankan seorang pelaku berinisial SS. Dari tangannya kami sita uang palsu sebanyak 8 ribu lembar dengan pecahan Rp100 ribu," katanya di Mapolsek Pondok Aren, Selasa (24/11/2020).
Baca juga:
Pernah Kena Tipu, Ojol Balas Dendam Beli HP Pakai Uang Palsu
Nenek 62 Tahun Ditangkap Usai Beli Udang Pakai Uang Palsu
Polisi pun melakukan pengembangan lebih lanjut. Dari pengakuan SS, disebutkan bahwa upal tersebut diperolehnya dari SMN yang tinggal di daerah Kunciran. Selanjutnya petugas meluncur ke lokasi itu dan berhasil mengamankan SMN.
"Kita kembangkan lagi, pelaku SMN mengaku bahwa dia mendapat uang palsu itu dengan cara membeli dari seseorang berinisial J di daerah Bandung," sambung Riza.