BOGOR - Seorang pengemudi ojek online berinisial RR (36), warga Kota Bogor ditangkap polisi lantaran menggunakan narkoba jenis sabu. Tersangka mengaku menggunakan barang haram tersebut agar semangat dalam bekerja mencari penumpang.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Agus Susanto mengatakan, RR dibekuk bersama rekannya EGS (46). Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya dua pengendara motor dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar Pospol Bubulak.
"Tim ke lokasi dan menginterogasi keduanya," kata Agus kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Kepada polisi, keduanya mengaku hendak mengambil pesanan narkoba jenis sabu yang dikirim oleh seorang pengedar berinisial QQ. Paketan itu dikirim ditempel di pohon pisang di sekitar lokasi.
"Jadi didapat percakapan whatsapp yang merupakan petunjuk pengiriman sabu dikirim oleh QQ. Dalam dipercakapan itu dijelaskan sudah dikirim satu bungkus sabu yang sudah diisolasi warna hijau ditempel di pohon pisang sekitar TKP," jelasnya.