Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok mendapat informasi adanya transaksi prostitusi online di hotel tersebut. Sekira pukul 23.27 WIB petugas mendatangi kamar yang dipesan oleh mucikari dan menemukan adanya dua artis baik MA dan ST sedang berhubungan badan dengan pria hidung belang.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Sudjarwoko menyatakan dua artis itu dipesan seorang pria melalui perantara mucikari.
"Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp60 juta," kata Djarwoko.
Dua tersangka yakni sepasang mucikari itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider Pasal 296 KUH Pidana junto Pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(wal)