JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) sekaligus Pengacara FPI, Aziz Yanuar angkat bicara soal adanya laporan terhadap RS Ummi Bogor yang berkaitan dengan tes swab Habib Rizieq. Ia menilai, dokter dan pihak rumah sakit dalam bekerja sesuai koridor perundang-undangan.
"Itulah yang saya katakan kriminalisasi terkait yang berkaitan dengan HRS dan FPI, dokter dan RS itu kan bekerja sesuai UU Kesehatan dan memperhatikan HAM dari pasien," kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (28/11/2020).
Aziz berpandangan apa yang dilakukan pihak RS Ummi sudah sesuai prosedur. Jika saat ini pihak RS Ummi dilaporkan ke polisi hanya karena berkaitan dengan Habib Rizieq, kata Aziz, itu akan menjadi carut-marut hukum.
"Kalau seperti itu alasannya maka makin carut-marut lah hukum di negeri ini, bukan lagi negara hukum, tapi negara sewenang-wenang," pungkasnya
Sekadar informasi, pihak kepolisian saat ini tengah mempersiapkan berkas administrasi untuk melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi terkait laporan tersebut. Informasi yang dihimpun, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.
Dalam laporan tersebut, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.
Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
Sehingga, Satgas Covid-19 tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur penanganan covid-19. Adapun, pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dikonfirmasi, Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar membenarkan adanya laporan tersebut.