Keduanya sudah menyatakan memahami arahan Gubernur, namun mereka ternyata tidak melaksanakan pengendalian jajarannya dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik.
"Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran Kecamatan, Kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa," pungkasnya.
(fmi)