BOGOR - Satgas Covid-19 Kota akan menjatuhkan sanksi kepada RS Ummi Kota Bogor yang dinilai tidak patuh terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor. Pasalnya, RS Ummi belum melaporkan hasil tes swab Covid-19 Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizeq Shihab.
"Perwali 107 itu mengatur, apabila ada tempat usaha, badan usaha yang memang menghalangi proses penegakan covid-19 di Kota Bogor ada tahapan sanksi mulai dari teguran tertulis sampai terberat pencabutan izin operasional. Jadi kami harap RS Ummi bekerjasama dengan kami," kata Ketua Bidang Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor Agustiansyach, Sabtu (28/11/2020).
Agus menambahkan, langkah ini diambil bukan untuk mengusik privasi pasien. Akan tetapi, Satgas hanya ingin mendapatkan informasi pasien Covid-19 di Kota Bogor untuk didata.
"Kita bukan mau mengusik privasi pasien bukan, kita hanya minta data dan itu bukan untuk dipublish, tapi sampaikan kepada kami. Kalau memang sudah diswab laporkan swabnya seperti apa, kapan, di mana. Kalau hasilnya sudah keluar laporkan ke satgas, enggak perlu ditutupi toh kita enggak publis data ini," tegasnya.
Baca juga: Habib Rizieq Larang Umumkan Hasil Tes Swab, Satgas: Kami Hanya Ingin Mendata!
Oleh karena itu, Satgas akan segera mengirim surat peringatan kepada RS Ummi. Sembari, pihaknya akan merumuskan langkah atau sanksi apa yang tepat untuk diberikan kepada rumah sakit atas hal ini.