BOGOR - Polresta Bogor Kota menegaskan tidak mempermasalahkan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dari RS Ummi Kota Bogor. Hal itu bukan ranah kepolisian.
"Terkait kepulangan beliau itu tidak kaitannya dengan kami," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, kepada wartawan, Minggu (29/11/2020).
Hendri mengaku, kepulangan Habib Rizieq sepenuhnya bukan kewenangannya. Sehingga polisi sama sekali tidak ingin ikut campur dalam kepulangannya.
"Artinya beliau berobat di sana di RS Ummi, silahkan mau kembali mau datang itu urusan beliau dengan rumah sakit. Jadi kalau dikatakan kabur kurang pas buat saya, beliau sudah meninggalkan rumah sakit tersebut dengan pertimbangan apa silahkan dikonfirmasi ke rumah sakit," jelas Hendri.
Yang pasti, Polisi hanya menangangi persoalan hukum yang dilaporkan oleh Satgas Covid-19 kepada RS Ummi terkait dugaan menghalangi atau menghambat proses penanganan penyakit wabah menular.
"Kita Polresta Bogor Kota fokus kepada penanganan penegakan hukumnya. Di situ ada Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984. Kita fokus di situ," tutupnya.
(kha)