JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi melayangkan surat panggilan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Pemanggilan terkait dengan kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Pemanggilan MRS (Muhammad Rizieq Shihab) untuk hadir hari Selasa (1 Desember)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Minggu (29/11/2020).
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sempat dapat penghadangan saat hendak ke kediaman Rizieq di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh belasan anggota FPI dan Laskar Pembela Islam (LPI). Mereka hanya mengizinkan tiga personel Korps Bhayangkara yang masuk ke rumah Rizieq. Syarat itu sempat ditolak oleh salah satu anggota polisi hingg akhirnya terjadi dialog dan polisi yang masuk hanya tiga orang.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Raindra Ramadhan Syah menambahkan surat panggilan telah diterima oleh pihak keluarga. Berdasar data yang dihimpun, Rizieq akan dimintai keterangannya sekitar pukul 10.00 WIB pagi pada Selasa mendatang oleh penyidik Subdit Kamneg
"Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga," tegas Raindra menambahkan.
Polisi juga melayangkan panggilan kepada menantu Habib Rizieq, yakni M Hanif Alatas pada Selasa depan. Habib Rizieq maupun menantunya akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Selain dipanggil Polda Metro Jaya, Habib Rizieq sedianya telah dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(Ari)