JAKARTA - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020). Habib Rizieq sedianya diperiksa soal kerumunan di pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Habib Rizieq seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut oleh penyidik Unit V Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB hari ini.
"Habib Rizieq diwakili tim kuasa hukum menyatakan bahwa beliau tidak dapat memenuhi panggilan penyidik," kata kuasa hukum FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).
Aziz menjelaskan bahwa kliennya itu tidak dapat hadir, lantaran masih melakukan pemulihan usai kembali dari rumah sakit.
"Masih beristirahat. Kita tahu bahwa beliau baru saja pulang dari Rumah Sakit Ummi, Bogor setelah beristirahat di sana jadi masih pemulihan," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Habib Hanif Alatas, Kamil Pasha menyatakan kliennya itu juga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik. Hanif Alatas harusnya juga diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini.
Baca juga: Tegas! Polisi Tunggu Habib Rizieq hingga Malam jika Mangkir Akan Dijemput Paksa
"Mohon maaf kami belum bisa memenuhi panggilan dikarenakan Habib Hanif sudah ada jadwal ketika dipanggil itu," tuturnya.
Menurut Kamil, panggilan penyidik seharusnya dilakukan tiga hari sebelum dilakukan pemeriksaan. Namun kliennya dipanggil dua hari sebelum pemeriksaan.
"Jadi tidak bisa memenuhi panggilan," tambahnya.