Selain keduanya, dalam pemeriksaan hari ini Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta yang berinisial Y. Y sendiri telah memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti pemeriksaan.
Adapun kasus kerumunan massa Rizieq sendiri telah naik status ke tingkat penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menemukan bahwa ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Naiknya status ke tingkat penyidikan tersebut setelah penyidik meminta klarifikasi dari berbagai sejumlah pihak. Salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria.
(qlh)