JAKARTA – Polda Metro Jaya tetap akan memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, meski dia telah meminta maaf kepada rakyat Indonesia terkait kerumunan massa. Polisi memastikan akan melanjutkan kasus kerumunan tersebut.
(Baca juga: Rumah Orangtua Mahfud Digeruduk, Perhimpunan Santri: Rizieq Bukan Putra Madura, Kok Dibela?)
Sebelumnya, penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kerumunan massa saat acara Habib Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini ditemukan adanya pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang No 06/2018 tentang Karantina Kesehatan.
(Baca juga: Habib Rizieq: Revolusi Akhlak Bukan Cari Kekuasaan!)
"Silakan saja minta maaf, tapi penyidikan tetap berjalan tentang pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan saat akad nikah anak MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (2/12/2020).
Permintaan maaf itu dilontarkan Rizieq dalam acara 'Dialog Nasional Revolusi Akhlaq' bersama 100 ulama yang digelar secara daring pada hari ini.
Habib Rizieq Shihab, menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terkait kerumunan massa sejak penyambutan kedatangannya beberapa waktu, hingga saat peringatan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dan beberapa acara lainnya. Dia menyebut itu antusias yang tak bisa dibendung.