JAKARTA - Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab serta menantunya Muhammad Hanif Alatas. Keduanya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan surat yang dilihat Okezone, Kamis (3/12/2020), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq dan menantunya pada Senin, 7 Desember 2020. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Berikut penampakan surat panggilan terhadap Habib Rizieq :
Berikut penampakan surat panggilan untuk Hanif Alatas :
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan kepolisian pada Selasa (1/12/2020) karena kondisinya memerlukan istirahat. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melayangkan surat panggilan ke kediaman Habib Rizieq, kemarin. Namun, polisi sempat mendapatkan pengadangan dar Laskar Pembela Islam (LPI) saat hendak menyerahkan surat panggilan tersebut.