JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dua orang yakni dari Dinas Perhubungan dan ahli epidomologi, terkait kasus kerumunan di hajatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tugabus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya hari ini memeriksa dua orang saksi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
“Namanya saya lupa, tapi hari ini ada dua saksi yang diperiksa,” kata Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).
Baca juga:
Presiden PKS Kritik Keras Pemerintah soal Gaduh Habib Rizieq
Soal Pemanggilan Habib Rizieq, FPI: Itu Hak Polisi
Jawara Jaga Habib Rizieq : Kite Enggak Ada Takutnya, Tank ke Sini Kite Hadepin
Sementara itu, kata dia, ketua panitia berinisial HU akhirnya datang penuhi panggilan penyidik.
Dia menuturkan, penyidikan masih terus berlangsung hingga kini. Setelah ditetapkan adanya kasus pidana dalam kerumanan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, akad nikah anak Habib Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020 dihadiri ribuan jamaah. Banyak jamaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan meningkatkan potensi penyebaran Covid-19.
Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan. Akibatnya, terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di lokasi tersebut. Setidaknya ada 30 orang positif covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.
(wal)