JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan terpilih sebagai Anggota Komite Pengarah (Wakil Ketua) C40 Cities bersama Gubernur Tokyo, Yuriko Koike, yang ditetapkan di London, Inggris pada Jumat 4 November 2020.
Sebagai Wakil Ketua C40, Gubernur Anies akan memberikan arahan strategis dalam rangka mengatasi krisis iklim untuk jaringan global meliputi 97 kota terbaik di dunia.
Di masa pandemi Covid-19, Gubernur Anies dan Gubernur Koike juga akan bekerja sama dan mendukung para Wali Kota anggota C40 untuk mendorong pemulihan ekonomi kota akibat dampak pandemi Covid-19, melalui pendekatan yang ramah lingkungan dan berkeadilan, serta penanganan krisis iklim. Usai dipilih menjadi Wakil Ketua C40, Gubernur Anies menyatakan pihaknya siap untuk bekerja sama dengan berbagai pihak sebagai upaya untuk perbaikan iklim.
“Jakarta bertekad memperluas jangkauan C40 untuk bekerja sama dengan kota dan para pemangku kepentingan lainnya, dalam rangka memenuhi tujuan dari implementasi aksi iklim yang transformatif, mengacu pada Perjanjian Paris (Paris Agreement). Perkembangan terkini di kawasan Asia Timur, Tenggara, dan Oseania telah menciptakan peluang yang belum pernah terjadi sebelumnya, yaitu kolaborasi bersama generasi muda, sektor swasta, pemerintah nasional, serta mitra non-pemerintah lokal maupun internasional," ujar Gubernur Anies dalam keterangannya, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga:
Pemprov DKI Pamer Kesiapan Pompa Air Antisipasi Banjir Akhir Tahun
Live di Medsos, Gubernur Anies: Jangan Terpapar, Jangan Terjangkit Â
Cerahnya Langit Jakarta Jadi Trending Topic, Fotonya Menakjubkan
Perlu diketahui, berbagai upaya perbaikan kualitas udara di Jakarta telah dilakukan untuk membuat udara Jakarta lebih bersih dan bebas polusi. Pada September 2020, Gubernur Anies turut mendukung peluncuran program Kemitraan Udara Bersih (Clean Air Partnership) di Jakarta untuk menangani polusi udara dan meningkatkan kesadaran akan dampaknya bagi kesehatan.
Selain itu terkait kebijakan penanganan pencemaran udara, Pemprov DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pada bulan Juli 2020 dan saat ini sedang menyusun revisi terkait Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak dan revisi ISPU dengan memasukan parameter PM2,5 didalam perhitungan.