JAKARTA - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar membantah terkait penghadangan penyerahan surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq oleh laskar FPI.
"Tidak ada penolakan terhadap polisi yang antar surat, karena masyarakat tidak punya hak untuk itu, dan kabar penolakan itu tidak benar," kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga:
Polisi Dihadang di Petamburan, Gubernur Lemhanas: Negara Tak Boleh Kalah!
Jawara Jaga Habib Rizieq : Kite Enggak Ada Takutnya, Tank ke Sini Kite Hadepin
Polda Metro Panggil 10 Orang Terkait Kerumunan, Termasuk Putri dan Mantu Habib Rizieq
Menurut Aziz, pada saat itu hanya ada massa yang ramai saat petugas memberikan surat namun bukan penghadangan. Sebab massa tidak punyak hak untuk menolak surat tersebut.
"Buktinya surat sudah di kantor kami di diantar oleh salah seorang anggota FPI di Petamburan," terangnya.
Aziz mengungkapkan, pihaknya sangat menghargai pihak kepolisian untuk melaksanakan tugas.
"Apalagi kita kan sama-sama penegak hukum," tandasnya.