JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020 yang menegaskan pula apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy).
"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali. Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama 9 bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol Kesehatan. Ke depan, kami berharap kedisiplinan itu bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasihati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama kita," ungkap Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangannya, pada Minggu (6/12/2020).
Persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif mulai menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir. Pada 5 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 142.630 atau meningkat 13,4% dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus pada 21 November.
Pemprov DKI Jakarta mencatat bahwa kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif mulai terjadi sejak pertengahan bulan November.
"Sejak 4 Juni hingga 29 November 2020, kami mendata sebanyak 5.662 klaster keluarga dengan 53.163 kasus terkonfirmasi positif. Secara umum, kita semua melihat adanya tren kenaikan kasus aktif dan temuan kasus baru di Jakarta khususnya dari klaster keluarga. Karena itu, kami meminta masyarakat semakin waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan," kata Gubernur Anies.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mencatat bahwa persentase keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan COVID-19 di DKI Jakarta terus terjadi peningkatan selama sebulan terakhir. Tingkat keterpakaian ruang tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) secara berturut-turut tiap pekannya adalah 56% (7/11), 63% (14/11), 73% (21/11), 79%, dan (28/11).
Adapun tingkat keterpakaian ruang ICU secara berturut-turut adalah 60% (7/11), 68% (14/11), 70% (21/11), dan 72% (28/11). Per 5 Desember 2020, 4960 dari 6.302 (79%) tempat tidur isolasi dan 620 dari 874 (71%) sudah terisi di 98 RS Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta.
Rata-rata positivity rate harian per bulan di DKI Jakarta terus mengalami penurunan yaitu 11,2% (September); 9,6% (Oktober); 9,1% (November) dan 8,2% (Desember). Adapun standar aman positivity rate dari WHO adalah di bawah 5%.
Selain itu, Nilai reproduksi efektif (Rt) yang menjadi indikasi tingkat penularan di masyarakat menunjukkan skor 1,05 per 5 Desember 2020. Angka tersebut menurun dari skor pekan sebelumnya yaitu 1,06 (21/11) dan 1,05 (28/11). Nilai Rt harus berada di bawah 1 agar wabah COVID-19 terkendali dengan baik.
Baca Juga :Â KPK Buka Peluang Usut Dugaan Aliran Korupsi Dana Bansos Juliari Batubara ke PDIP
Baca Juga :Â Tersandung Korupsi Dana Bansos, Juliari Batubara: Mohon Doanya Saja!
“Atas nama Pemprov DKI Jakarta, kami juga sampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini berkolaborasi dalam mengatasi dampak wabah Covid-19 ini. Mereka yang tidak kenal lelah untuk saling bahu-membahu, bergotong royong, berikhtiar bersama agar kita semua nantinya insya Allah lulus dari ujian ini. Ini adalah kerja kolosal," kata Anies.
"Kami di Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya di Forkopimda terus berkolaborasi agar kita semua mengendalikan penularan COVID-19. Tapi kami tidak bisa kerja sendiri karena masyarakatlah yang menjadi garda terdepan dalam pengendalian wabah ini melalui 3M,” imbuhnya.
Berdasarkan penilaian indikator dari BNPB, DKI Jakarta berhasil mempertahankan nilai risiko sedang per 29 November 2020. Secara detail, skor penilaian DKI Jakarta oleh BNPB setiap pekannya adalah 2,1117 (risiko sedang) pada 15 November; 1,9825 (risiko sedang) pada 22 November); dan 1,9725 (risiko sedang) per 29 November 2020.