JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melarang tempat wisata di Ibu Kota mengadakan kegiatan perayaan di malam pergantian tahun baru 2021. Hal itu guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona (Covid-19).Â
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Transisi di Provinsi DKI Jakarta.Â
Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menyebut kegiatan usaha pariwisata masih diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB transisi. Namun, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan pada malam tahun baru 2020-2021.
"Yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," kata Gumilar dalam SE tersebut dikutip Okezone, Kamis (10/12/2020).
Baca juga:Â Waduh, Tiga Tahanan Polsek Cilincing Positif Covid-19
Tim Satgas Covid-19 internal di masing-masing tempat usaha diminta untuk mengawasi dan menjamin tidak adanya kerumunan, hingga mendisiplinkan para pengunjungnya dengan menaati protokol kesehatan.
Baca Juga: Rayakan Satu Tahun, BuddyKu Fest Hadirkan Sesi Media Challenges
Follow Berita Okezone di Google News