JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan 75% PNS bekerja dari rumah atau work from home (WFH), pada 18 Desember hingga 8 Januari 2020. Kebijakan itu guna mencegah penyebaran Covid-19 saat libur natal dan tahun baru (nataru) 2021.
Baca juga: Wagub Ariza: Pemprov DKI Batasi Kegiatan di Malam Tahun Baru
Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, saat ini pihaknya hanya memberlakukan 50% dari jumlah PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang WFH setiap harinya.
"Presentase saat ini WFH 50 persen, 50 persen WFO," kata Chaidir saat dikonfirmasi.
Baca juga: Gelar Pesta Pernikahan saat PSBB Transisi, Restoran di Kelapa Gading Disegel Petugas
Chaidir memastikan, bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan 75% PNS untuk WFH pada 18 Desember hingga 8 Januari guna mencegah penyebaran virus corona saat libur akhir tahun.
"Sesuai arahan Pak Luhut kami akan menyesuaikan sedang merevisi SE tentang jam kerja ASN. WFH menjadi 75 persen dan WFO 25 persen pada 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 selama pandemi Covid-19 pasca-tahun baru," terangnya.
Ia menambahkan, Pemprov DKI akan memberlakukan 75% PNS WFH sesuai dengan arahan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Tanggal mulai ditetapkan sesuai dengan arahan Pak Luhut demikian berlakunya tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," tandasnya.