TANGERANG - Polisi menggerebek sebuah bangunan rumah yang menjadi gudang obat terlarang berjenis eximer, dan tramadol di Tangerang.
Rumah yang terletak di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang tersebut rupanya berisi ribuan butir obat terlarang siap edar.
Baca juga:Â Diam-Diam, Industri Obat Tradisional Dikembangkan Lebih Modern
Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom mengatakan, bahwa saat penggeledahan ditemukan sekitar 48 ribu butir obat eximer dan 35 ribu pil tramadol siap edar. Polisi juga mengamankan 2 pelaku yang mengaku sebagai karyawan di gudang tersebut.
"Sebuah rumah terciduk dijadikan gudang eximer dan tramadol, dari dua tersangka kami berhasil mengamankan 48 ribu butir obat eximer, dan 35 ribu pil tramadol," terang Maulana di Mapolsek Cipondoh, Senin (21/12/2020).
Baca juga:Â Peredaran Obat Tradisional Ilegal di Bekasi Capai Rp3,2 Miliar
Dua tersangka berinisial KR dan NR mengaku sebagai kurir untuk mendistribusikan obat terlarang tersebut. Sementara pemilik gudang yaitu SB saat ini masih menjadi buronan polisi.
"Tersangka yang kami amankan berjumlah dua orang, mereka mengaku sebagai kurir sementara pemilik gudang masih DPO," ungkap Maulana.
Follow Berita Okezone di Google News