BEKASI – Dalam menghadapi libur panjang tahun baru 2020-2021, Polres Metro Bekasi mulai mengatur arus lalu lintas, terutama di dalam ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Salah satu yang diatur adalah kendaraan berat.
"Jadi mulai hari ini kita melarang kendaraan berat (masuk tol) seperti kendaraan pengangkut tanah, maupun kendaraan berat lainnya agar tidak masuk tol Japek," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Baca juga:Â Â Puncak Arus Kendaraan Libur Tahun Baru Diprediksi Terjadi pada 31 Desember
Sementara, kendaraan yang mengangkut jenis bahanan pokok tidak dilarang. Mereka yang dilarang adalah kendaraan berat yang membawa jenis barang yang sifatnya tidak mendesak.
"Kendaraan yang membawa air minum, sembako, pupuk dan barang ekspor kita tidak larang," beber dia.
Pengamatan Okezone di KM 17 sampai 21, kendaraan yang melintas di Tol Japek masih didominasi kendaraan pribadi. Terutama mereka yang mengarah ke timur.