Share

Tewaskan Seorang Remaja, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan saat Tawuran di Jaksel

Ari Sandita Murti, Sindonews · Selasa 29 Desember 2020 18:32 WIB
https: img.okezone.com content 2020 12 29 338 2335830 tewaskan-seorang-remaja-polisi-tangkap-pelaku-pembacokan-saat-tawuran-di-jaksel-yZyPB7kzEq.jpg (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA - Polisi menangkap tiga pelaku pembacokan saat tawuran di kawasan Minangkabau, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang sempat viral di media sosial. Akibat kejadian itu, satu orang yang terlibat tawuran tewas.

Kapolsek Setiabudi, AKBP Yogen Heroes mengatakan, tiga pelaku baru saja diciduk polisi pada Senin 28 Desember, berinisial MRI, MS dan FR. Ketiganya ditangkap di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Ketiganya diduga melakukan pembacokan pada Jacky A hingga korban meninggal dunia.

"Pelaku ditangkap di kawasan Cimanggi, Depok dan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan kemarin," ujar Kapolsek Setiabudi, AKBP Yogen Heroes pada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Menurutnya, tawuran yang sempat viral di media sosial itu berawal saat kelompok remaja yang menamakan dirinya ‘Manggarai Bersatu’ mengajak kelompok remaja lainnya, ‘Pasar Rumput Bersatu’ untuk melakukan aksi tawuran, lewat Instagram. Lantas, pada pertengahan Desember 2020, kedua kelompok itu pun terlibat tawuran di kawasan Minangkabau, Jakarta Selatan.

"Ada sekitar 50 orang yang terlibat dan tawurannya berlangsung 10 menit, tapi berhasil dibubarkan aparat dan usai itu ditemukan korban JA ini karena dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit, saat dilakukan pertolongan di RS, korban meninggal karena kehabisan darah," ujar Yogen.

Baca juga: Heboh! Emak-Emak Pukuli Pelaku Tawuran yang Tewaskan Ponakannya 

Yogen menambahkan, korban berasal dari kelompok ‘Pasar Rumput Bersatu’, yang saat itu juga terlibat tawuran. Namun, korban terjatuh dan dibacok menggunakan celurit oleh MRI dan MS di bagian punggung dan lengan kanannya. 

Adapun FR merupakan orang yang mengumpulkan remaja dari kelompok ‘Manggarai Bersatu’ dan FR pula yang membekali para remaja itu dengan senjata tajam, di antaranya MRI dan MS. 

Follow Berita Okezone di Google News

"Ketiganya kami kenakan pasal 170 KUHP ayat 2 juncto pasal 55 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, termasuk si FR yang juga mengajak dan memprovokasi tawuran itu," terangnya.

Dia menerangkan, dua kelompok remaja tanggung itu sudah kerap terlibat aksi tawuran dan baru kali ini menimbulkan korban jiwa. Polisi juga sudah mendirikan pos-pos pengamanan di sejumlah titik lokasi yang rawan terjadinya tawuran.

"Namun memang, mereka ini pindah lokasi tawurannya, di buat pos nanti pondah lagi. Tawuran ini juga sebenarnya baru kali ini terjadi lagi setelah sekian lama, sejak pandemi sebelumnya tak ada tawuran," jelasnya.

Namun, tambahnya, sebagai tindak antisipasi adanya tawuran susulan di kemudian hari, polisi sudah berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat, baik di kawasan Setiabudi ataupun dengan tokoh masyarakat lintas wilayah di Tebet dan Menteng.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini