TANGERANG SELATAN - Keberadaan billboard-billboard ilegal di berbagai wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus mendapat penanganan serius aparat terkait. Selain menabrak aturan dan merugikan pajak daerah, papan iklan liar itu kerap juga membahayakan masyarakat sekitar.
Belum diketahui secara detail ada berapa jumlah billboard yang terpasang di Kota Tangsel. Saat dikonfirmasi, pihak terkait dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) enggan memberikan data itu dengan alasan administratif.
Belakangan, beberapa peristiwa di lapangan dengan sendirinya mengungkap legalitas keberadaan sebuah billboard. Misalnya yang terjadi di Kampung Sawah Baru, RT01 RW06, Ciputat. Di mana pada 8 November 2020, material billboard ambruk diterpa hujan angin hingga menimpa rumah-rumah warga sekitar. Beruntung tak jatuh korban jiwa.
Kemudian yang terbaru adalah hebohnya keberadaan tiang billboard di Perempatan Viktor, Jalan Puspiptek Raya, Setu. Sebuah billboard di sana berdiri nyaris di tengah jalur. Hal itu terjadi lantaran ada pelebaran jalan. Billboard yang semula terletak di sisi jalan, posisinya berubah menjadi di tengah jalan. Baru-baru ini, billboard telah dipindah ke sisi trotoar jalan yang baru.
Dari 2 kejadian di atas akhirnya terungkap, bahwa keberadaan dua billboard itu memang ilegal. Keterangan demikian dikonfirmasi langsung oleh DPMPTSP selaku penerbit izin. Lalu jika begitu, masyarakat pun memertanyakan mengapa belum ada penindakan terhadap billboard-billboard liar di Kota Tangsel.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, menerangkan, pihaknya tak tutup mata dengan pelanggaran yang dilakukan pemilik billboard atau sejenisnya. Hanya saja, kata dia, saat ini belum ada anggaran yang memadai untuk menopang pembongkarannya.
"Untuk membongkar billboard semacam itu kan butuh alat-alat berat. Dan itu otomatis kita harus sewa alatnya. Sedangkan kita saat ini nggak ada anggaran. Itu jadi kendala kita, makanya tidak bisa kita bongkar," katanya, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga : Kurangi Beban Puncak, Pemkab Bogor Cari Kawasan Wisata Alternatif
Menurut Sapta, untuk menyiasati penindakan terhadap billboard tak berizin maka sementara ini dia hanya terbatas untuk menyegel. Itu pun bisa dilakukan setelah ada surat rekomendasi dari DPMPTSP bahwa billboard yang menjadi objek tak berizin.
"Nanti kita segel, pasti kita segel dalam waktu dekat. Kita masih menunggu surat dari sana. Untuk billboard yang di perempatan Viktor kita belum terima suratnya," jelasnya.