JAKARTA - Sudah jatuh dari motornya, tiga pria berinisial SS (29), AMJ (31), dan IM (31) harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Selain itu, satu di antara ketiga orang tersebut tersangkut dalam penipuan narkoba.
Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan, kejadian ini bermula saat ketiganya terjatuh di Pos Pengamanan Operasi Lilin di Season City, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (26/12/2020).
Kala itu, polisi mendapati ketiganya membawa benda sajam, yakni pisau dan golok yang disimpan ditas yang dibawa salah pelaku serta pisau lipat di kantong.
"Kala itu mereka terlibat cekcok dengan salah satu anggota,” ujar Kapolsek, Selasa (29/12/2020).
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin menjelaskan dari keterangan ketiganya. Diketahui satu pelaku AMJ melakukan penipuan narkoba jenis ganja kepada pelaku lainnya, SS sebesar Rp6 juta.
Atas kejadian tersebut ketiga orang tersebut kemudian diamankan dan diancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951.
(erh)