JAKARTA - Polisi menyebutkan, bakal memeriksa artis Gisella Anastasia dan MYD sebagai tersangka dalam kasus dugaan video syur yang tersebar di media sosial. Namun, belum dipastikan apakah keduanya bakal hadir ataukah tidak.
"Kemarin kan sudah saya sampaikan, saudari GA dan saudara MYD kita jadwalkan untuk dilakukan pemanggilan sebagai tersangka Senin (4 Januari 2021) besok pukul 10.00 WIB, hadir tidaknya kita lihat saja besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).
Baca Juga: Polisi Bakal Libatkan KPAI dalam Kasus Video Porno Gisel
Menurutnya, Gisel dan MYD bakal diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Adapun dalam pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi, Gisel sudah mengakui kalau pemeran wanita dalam video syur itu adalah dia, begitu juga dengan MYD.
"Saudara GA ini yang membuat (merekam) langsung dengan handphone sehingga diancam Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," tuturnya.
Adapun Gisel dan MYD bakal diperiksa polisi berkaitan dengan pasal yang disangkakan terhadapnya. Kepada polisi, Gisel pun sejatinya mengakui kalau video mesum itu dibuat pasca dia dan MYD bermabuk-mabukan.
Baca Juga: Gisel Sedang Mabuk saat Buat Video Porno
(Ari)