JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab dengan agenda pembuktian. Adapun tim pengacara Habib Rizieq sudah menyiapkan bukti-bukti tertulis, seperti dokumen dan surat.
"Banyak bukti surat, lihat saja nanti," ujar Pengacara Habib Rizieq Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).
Menurutnya, dalam agenda sidang kali ini, pihaknya sudah menyiapkan segala bukti-bukti tertulis meskipun dia tak merincikannya lebih lanjut.
Baca Juga:Â Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Menang Kalah Bukan Urusan Kita
Sedangkan saat ditanyakan tentang jawaban polisi kemarin yang mengaku proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka Habib Rizieq sesuai aturan hukum, dia tak berbicara banyak.
"Itu kan hak mereka untuk mengatakan apapun, pastinya argumen kami jelas itu delik materiil yang tidak memenuhi untuk diterapkan pada kasus ini," katanya.
Adapun sidang ketiga praperadilan penetapan Habib Rizieq bakal kembali digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (6/1/2021) siang nanti. Agenda sidang tersebut berisi pembuktian tertulis di dalam persidangan, khususnya dari Pemohon.
Follow Berita Okezone di Google News
(saz)