BOGOR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur mengimbau pendukung maupun simpatisan dari Abu Bakar Ba'asyir tidak melakukan penjemputan pada 8 Januari 2021. Hal itu guna mencegah kerumunan di tengah pandemi covid-19.
"Jadi di luar sana kita sudah koordinasi dengan Polres, Kodim, dan gugus tugas. Kami imbau pendukung maupun simpatisannya untuk tidak melakukan penjemputan. Karena nanti akan timbul kerumunan jadi masalah baru," kata Kalapas II A Gunung Sindur, Mujiarto, Rabu (6/1/2021).
Terkait pengamanan, pihaknya akan menerapkan pengamanan ekstra. Termasuk berkoordinasi dengan instansi lainnya seperti Densus 88 Anti Teror dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).
"Kita lebih ekstra ya (pengamanan), kami sudah siap. Kondisinya pak Abu Bakar sehat, mudah-mudahan sampai pembebasannya sehat," ungkap Mujiarto.
Selain itu, bagi pihak keluarga maupun kuasa hukum yang akan melakukan penjemputan di Lapas Kelas II A Gunung Sindur untuk menyiapkan persyaratan. Termasuk surat hasil rapid tes antigen covid-19.
"Untuk pembebasannya penjemput dari pihak keluarga, maupun tim pengacara menyampaikan untuk melengkapi syarat-syarat. Ada surat keterangan (hasil) setelah rapid tes antigen," pungkasnya.
Seperti diketahui, terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dipastikan bebas murni seusai menjalani masa hukuman 15 tahun penjara. Ba'asyir akan bebas dari Lapas Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Jumat 8 Januari 2021.
(kha)