TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang mengamankan remaja 18 tahun karena mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Cikupa, Tangerang, Banten. Remaja berinisial LJ tersebut kedapatan membawa 1,02 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary mengatakan pelaku merupakan kurir yang mendapatkan narkotika dari seorang pria asal Malaysia. Pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp5 juta dari hasil penjualan barang haram tersebut.
"Jadi, pelaku ini adalah kurir, dia disuruh oleh warga negara Malaysia (berstatus daftar pencarian orang) untuk mengedarkan sabu itu ke wilayah Jakarta dan Tangerang. Di mana dari hasil jualnya nanti, pelaku ini diupah sekitar Rp5 juta," katanya pada Rabu (6/1/2020).
Baca Juga: Dibungkus Mainan Anak, Paket Kokain dari Jerman Dibongkar Polisi
Berdasarkan keterangan pelaku, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan 3 pelaku lainnya yaitu ZUL, HI, dan SU. Ketiganya merupakan kurir yang masuk dalam jaringan Malaysia. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan total 4,2 kilogram.
"Kita tangkap lagi tiga orang lainnya di lokasi yang berbeda. Dan dari hasil penangkapan ketiganya, kita berhasil amankan 4,2 kilogram. Jadi, total keseluruhan barang bukti yang diamankan kurang lebih 5 kilogram," ujarnya.
Baca Juga: Kecanduan Narkoba, Pria di Langkat Sumut Paksa Istri Jual Diri dan Siksa 2 Anak Kandung
Para pelaku saat inj disangkakan Pasal 114 sub 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang yang diduga merupakan warga negara Malaysia.
(Ari)