JAKARTA - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku pemalsuan surat hasil tes Polymerase Chain Reaction atau PCR Covid-19. Polisi menyebut satu dari tiga tersangka pemalsuan surat hasil PCR berinisial EAD diketahui adalah seorang selebgram.
"Iya betul (selebgram). Inisialnya EAD itu dia yang punya akun @erlangss," ujar Kanit 1 Cyber Crime Direktorat Krimsus, Kompol I Made Redi Hartana saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Baca juga:Â Â Surat PCR Covid-19 Palsu Dijual Rp650 Ribu
Kata Redi, selain seorang selebgram yang mempunyai pengikut sebanyak 200.000, EAD juga mempunyai YouTube Channel. Namun saja, tersangka EAD ini bukan merupakan otak kejahatan.
Adapun keterlibatannya dikarenakan mempromosikan tindakan penjualan surat PCR palsu melalui akun media sosial instagram miliknya.
"Dia sekadar mempromosikan saja," tuturnya.
Baca juga:Â Â 3 Pelaku Tawarkan Surat PCR Covid-19 Palsu Melalui Medsos
Sebelumnya diwartakan, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipidsus) Polda Metro Jaya mengamankan tiga pemuda penjual Covid-19 palsu lewat media sosial Instagram. Mereka adalah MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21).
"Dilakukan pemalsuan oleh satu tersangka, merembet jadi tiga tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP
(wal)