JAKARTA – Diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Ibukota membuat sejumlah aturan kembali diberlakukan, antaranya kapasitas angkutan umum yang diizinkan hanya 50%.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengawal kebijakan tersebut. Dia menyebut polisi akan mengetatkan pengawasan di terminal-terminal.
"Kita akan memeriksa terminal-terminal dan stasiun untuk memastikan bahwa angkutan 50 persen," katanya, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Mardani Ali Sera: PSBB Tak Akan Efektif Tanpa Ketegasan
Dia menegaskan, dengan adanya aturan tersebut diharapkan bisa ditaati oleh para supir angkot serta pengusaha angkutan kendaraan umum. Namun, terkait sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan tersebut, Sambodo mengatakan masih akan melakukan koordinasi dengan pemprov DKI Jakarta terkait hal tersebut.
“Kalau sanksi nanti kita akan kordinasikan lagi,” tegasnya.
Baca juga: KRL Batasi Jam Operasional Selama Penerapan Pembatasan Jawa-Bali
Dia menambahkan, selama aturan PSBB ketat tersebut pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih belum akan menerapkan aturan ganjil genap di masyarakat. Selain itu, Sambodo mengatakan polisi juga tidak akan melakukan penyekatan selama kebijakan tersebut berlangsung.
Seperti diketahui, GUbernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB ketat mulai Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Pemberlakuan PSBB ketat tersebut dikarenakan kasus Covid-19 di Ibu Kota semakin mengkhawatirkan. Dia memaparkan saat ini ada 17 ribu lebih kasus Covid-19 di Jakarta.