JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya tengah menyusun langkah-langkah hukum, terkait penetapan tersangka terhadap menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas terkait kasus Rumah Sakit Ummi.
Sebagaimana diketahui, Habib Hanif bersama dengan Habib Rizieq dan Dirut RS Ummi ditetapkan sebagai tersangka kasus swab test.
"Kita akan hadapi (kasusnya). Sudah (siapkan langkah hukum) insyaAllah (praperadilan)," kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Pengacara Habib Rizieq Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan soal Kasus RS Ummi
Aziz belum bisa memberitahu kapan rencana pengajuan praperadilan itu akan dilakukan. Saat ini pihaknya masih menyusun rencana tersebut. "Iya masih diatur," terangnya.
Sebagai informasi, Habib Rizieq bersama mantunya Habib Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab Rizieq di RS Ummi, Bogor.
Baca juga: Jumat Pekan Ini, Rizieq hingga Dirut RS Ummi Diperiksa Terkait Kasus Swab
Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Kemudian Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.