JAKARTA - Polres Jakarta Pusat mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Sebanyak 47 orang diamankan terkait kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin menyebut, 24 orang yang di antaranya berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan sisanya, yakni perempuan.
"Mengamankan 47 orang yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 23 orang perempuan," katanya.
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka
Dia menegaskan, 12 dari 47 orang yang diamankan masih berstatus di bawah umur. Keseluruhannya berjenis kelamin perempuan.
"Perempuan masih berusia di bawah umur," tegasnya.
Kini, Penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial SDQ, SE, GP, AM, MTW, FR, RND, dan SRL.
"Tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim tersebut lewat aplikasi MiChat," ungkap Burhanuddin.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU RI tahun 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
(wal)