Ariza menambahkan, kepala daerah yang sudah terpapar Covid-19 hingga relawan uji klinis vaksin Covid-19 tidak perkenan oleh Dinas Kesehatan untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
"Namun demikian, ada beberapa syarat dan ketentuan yang tidak diperbolehkan. Umpamanya Pak Ridwan Kamil ingin menjadi orang yang pertama dan siap menjadi contoh teladan, tapi karena sudah menjadi relawan vaksin jadi tidak boleh," tandasnya.
(wal)