JAKARTA - PN Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan pada Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (18/1/2021) ini.
Dalam persidangan, keluarga pun mempertanyakan alasan Termohon atau polisi melakukan penembakan tersebut.
"Hari ini gugatan berkaitan penangkapan tidak sah atas korban M. Suci Khadavi Putra dengan agenda pembacaan permohonan gugatan," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono pada wartawan, Senin (18/1/2021).
Menurutnya, pihak keluarga tak bisa hadir dalam sidang perdana ini sehingga hanya diwakilkan oleh pihak tim pengacara saja. Adapun pihaknya telah menyiapkan poin-poin apa saja yang bakal dibacakan di persidangan kali ini.
Baca Juga : Selidiki Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Tidak Ada Intervensi
Salah satu poinya, adalah mempertanyakan atau mempersoalkan tentang tidak sahnya penangkapan terhadap korban oleh polisi, yang mana saat itu korban berstatus sebagai Laskar FPI. Bahkan, polisi sampai melakukan penembakan hingga membuat korban meninggal dunia.
"Artinya, menurut pendapat kami ini ada kesalahan prosedur. Jadi, apa yang menjadi alasan sampai terjadinya penambakan, itu yang perlu mereka jawab dalam praperadilan kali ini," katanya.
(aky)