JAKARTA- Pasien Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran JN (23) ditetapkan tersangka setelah kedapatan menyebarkan informasi telah berhubungan badan sesama jenis dengan tenaga kesehatan (nakes) di RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat pada Desember 2020 lalu.
(Baca juga: Harun Masiku Dikabarkan Meninggal, Ini Reaksi Keluarga)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Burhanudin menjelaskan, JN kena pasal tindak pidana UU ITE karena menyebarkan hal yang melanggar kesusilaan.
Berawal dari tersangka dengan teman mainnya (tenaga kesehatan) orang yang suka sesama jenis. Mereka memiliki suatu aplikasi (penyuka sesama jenis) bernama Blued. Jadi dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga.
"Saat itu, tersangka dirawat di Tower 5, sedangkan tenaga kesehatannya dirawat di Tower 3. Akhirnya mereka ketemu di aplikasi tersebut dan saling berkomunikasi. Tenaga kesehatan ini juga sering bertugas di tower 5," kata Burhanudin di Polres Metro Jakpus, Selasa (19/1/2021).
Ia menambahkan, saat itu pasien positif Covid-19 telah bertukar nomor ponsel. Mereka berkomunikasi lebih intens sehingga akhirnya berani melakukan hal tersebut.
"Akhirnya tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke tower 5. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks. Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," urai Burhanudin.