TANGERANG - Sindikat pembuat surat keterangan bebas Covid-19 palsu rupanya juga memalsukan bukti validasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) agar penumpang yang memakai surat palsu itu lolos pemeriksaan.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yuriko menerangkan bahwa pihaknya menemukan stempel validasi palsu yang memperkuat dugaan tersebut. Stempel tersebut rupanya dimiliki oleh tersangka Y yang penrah menjadi relawan validasi KKP.
"Yang dipalsukan bukan cuma Surat Kesehatan, tapi proses validasi oleh Petugas KKP juga dipalsukan dibuktikan dengan ditemukannya cap bukti validasi palsu," ujar Alex melalui pesan singkat pada Rabu (20/1/2021).
Baca Juga: Komplotan Pemalsu Surat Swab Pernah Jadi Relawan Validasi di Bandara Soetta
Tidak hanya bukti baru, polisi juga kembali mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam sindikat pembuat surat keterangan bebas Covid-19 palsu. Total tersangka sampai saat ini adalah 16 orang
"Berinisial H, dia juga terlibat dalam pembuatan dan jual beli surat keterangan palsu ini. Sekarang tersangkanya jadi 16 orang," lanjut Alex.
Seluruh pelaku disangkakan pasal berlapis yaitu UU nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 tentang wabah penyakit menular, Pasal 263 KUHPidana, dan 268 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Keluarga Pemalsu Surat PCR Covid-19 Serahkan Proses Hukum ke Polisi
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polresta Bandara Soetta mengamanatkan komplotan pembuat surat keterangan bebas Covid-19 palsu. Sindikat ini sudah memulai aksinya sejak Oktober 2020 lalu dan diperkirakan telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
(Ari)