TANGERANG SELATAN - Tiga kedai kopi di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditutup paksa petugas Satpol PP dan dilarang buka sementara waktu. Tindakan tegas itu diambil karena nekat berjualan hingga jam 8 malam.
Kepala Seksie Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri mengatakan, sebelum diambil tindakan tegas, pihak muspihak kelurahan dan kecamatan dilaporkan telah memberikan peringatan.
"Sudah diberikan peringatan masih membandel. Terpaksa kita tertibkan," kata Mukhsin, Kamis (21/1/2021).
Dilanjutkan dia, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat usaha dilarang buka hingga jam 7 malam. Lewat batas yang ditentukan, maka akan dikenakan tindakan tegas penutupan atau penyegelan.
"Karena tempat itu penuh dan melanggar PPKM yang hanya boleh 25% dari kapasitas tempat dan surat edaran wali kota. Tetapi karena masih melayani di tempat sampai jam 20.00 WIB, kita ambil tindakan tegas," sambungnya.
Baca juga: Tok! Menko Airlangga Umumkan PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
Tidak hanya menutup paksa kedai yang buka melewati jam malam yang ditentukan, pihaknya juga melakukan upaya pembubaran terhadap kerumunan warga yang ada di pinggir jalan, karena berpotensi menjadi cluster Covid-19.
(qlh)