JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah perusahaan swasta di bilangan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021).
Dari sidak tersebut, petugas menemukan adanya pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di mana jumlah karyawan yang berkantor lebih dari 25%. Karena itu, Satpol PP DKI pun memberikan terguran tertulis.
"Satpol PP DKI Jakarta memberikan teguran tertulis terhadap kantor milik swasta di Wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. (21/1) Tim pemeriksa menemukan pelanggaran oleh kantor pembatasan jumlah Pegawai 25%," tulis petugas Satpol PP DKI dalam akun Twitternya.
Laporan tersebut pun juga dikabarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Baca Juga : Limbah Medis Covid-19 Melonjak, Pengelolaannya Harus Jadi Perhatian
Apa yang dilakukan Satpol PP DKI pun mendapat komentar beragam dari warganet, salah satunya pemilik akun @Krido79436077 yang menuliskan agar Satpol PP juga melakukan sidak di lokasi lainnya.
"Izin bang coba sidak ke perkantoran sentral senayan 2 bang," tulisnya.
(aky)