Bersama Kanit Reskrim AKP Suprayogo, dengan anggota kemudian menangkap pelaku yang diketahui bernama Sandi alias KS Batik kemudian diinterigasi pelaku mengaku sepeda motor korban Yamaha nomor polisi B6291VLL beserta STNK aslinya telah dijual ke seseorang bernama Sony (DPO) di Kampung Ambon, Jakarta Barat seharga Rp1 juta, pada Minggu tanggal 17 Januari 2021.
Supriadi menuturkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Dari tangan tersangka petugas mengamankan satu BPKB asli, satu Flash disk berisikan rekaman CCTV, satu unit handphone merk Samsung Type GT-C3520.
Baca Juga : Tertipu Pinjaman Online, Pria Ini Diteror hingga Dibuatkan Grup "Joko Penipu Maling"
"Pengungkapan kasus ini sesuai atensi dari Kapolres Metro Jakarta Pusat bahwa tindak pidana apapun yang meresahkan masyarakat di masa pandemi virus corona segera diungkap dan diproses," tuturnya.
(erh)