JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap delapan orang pengguna dan pembuat tes swab serta PCR palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, delapan orang yang ditangkap adalah, RSH, selaku yang menawarkan, RHM, yang membuat dan bekerja di lab, SP yang menawarkan, MA, bagian pemasaran dan KA yang memasarkan surat palsu melalui media social. Sedangkan pengguna adalah MA, Y dan IS.
“Jadi mereka mempunyai PDF dari surat palsunya, jadi tinggal di print out hasilnya sesuai dengan keinginan mereka,” kata Yusri kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Surat Swab Palsu Dijual Rp1,5 Juta, Pelaku Raup Untung Miliaran Rupiah
Selain itu, kelompok mereka juga membuat stampel klinik dmana surat tersebut dikeluarkan.
Dia menegaskan, surat tersebut dikeluarkan untuk keperluan bepergian baik dengan pesawat maupun kereta api. Dengan adanya surat tersebut maka hal tersebut sangat membahayakan, pasalnya pemesan surat tersebut tidak harus melalui tes.
Baca juga: Satgas: Pemalsu Surat Rapid Antigen Sanksinya Penjara 4 Tahun!
“Kalau si pemesan itu positif, maka bisa saja lolos dan tidak diketahui,” tukasnya.
Dari pengakuan para tersangka, surat palsu tersebut dihargai cukup mahal yaitu surat swab anti gen di hargai Rp75 ribu sedangkan surat PCR palsu dihargai Rp900 ribu.