JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat bersama dengan Kepolisian Sektor Senen mengamankan satu pelaku yang terlibat tindak asusila di Halte bus SMKN 34, yakni pemudi berusia 21 tahun berinisial MA.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman, untuk mendapatkan identitas pelaku pria yang melakukan perbuatan tidak senonoh bersama MA.
"Dalam pemeriksaan tersangka belum bisa menyebutkan identitas pasangannya. Namun kami akan terus melakukan penyelidikan untuk penangkapan pasangannya," kata Burhanuddin kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Baca juga:Â Â Pelaku Asusila di Halte Senen, Polisi: Ceweknya Sering Mangkal di LokasiÂ
MA terancam pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan jeratan pidana kurungan selama 2 tahun 8 bulan.
Penangkapan tersebut, Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono menambahkan, dengan informasi awal dari video viral di media sosial yang diperkirakan terjadi pada Kamis 21 Januari 2021, Polsek Senen pun segera melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan melacak ciri-ciri dari kedua pelaku kepada masyarakat sekitar di Jalan Kramat Raya.
Baca juga:Â Â Polisi Amankan Wanita Pelaku Asusila di Halte Senen
"Kami melakukan pemantauan di sekitar lokasi, pada Jumat (22/1) sekitar pukul 20.00 WIB, lantas kami melakukan penangkapan terhadap wanita MA dekat TKP situ," kata Ewo.
Â
Follow Berita Okezone di Google News