BOGOR - Polda Jawa Barat menyerahkan berkas perkara Habib Bahar bin Smith kepada Kejaksaan Negeri Kota Bogor terkait kasus penganiayaan sopir taksi online. Penyerahan berkas perkara itu dilakukan di Lapas di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
"Hari ini Alhamdulillah dihadapan Kejati dan Kejari dan sudah dilaksanakan (pelimpahan berkas) di Aula Lapas Gunung Sindur. Jadi perkara ini sudah kita limpahkan ke kejaksaan, karena sudah P21," kata Kasubdit I Kemneg Polda Jawa Barat AKBP Hendral Veno kepada wartawan di lokasi, Senin (25/1/2021).
Selain itu, penyidik turut menyerahkan barang bukti kepada pihak kejaksaan berupa baju milik korban. Selanjutnya, Habib Bahar akan menunggu jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Kota Bogor.
"Setelah P21 hari ini kita limpahkan berkas perkara dan tersangka berikut barang bukti ada celana, handphone, baju terkait dengan barang bukti dari pihak korban. Kasus ini titipan kejaksaan sampai nanti ke nunggu jadwal persidangan," tuturnya.
Kasus tersebut, kata Hendral, memang terus berjalan meski diklaim telah berdamai antara Habib Bahar dengan pelapor atas nama Andriasyah. Hal tersebut mengacu kepada Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
"Kalau kita mengacu pada Perkap Nomor 6 tahun 2019 itu ada syarat materil dan formil Pasal 12, jadi itulah delik murni bukan delik aduan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," tegas Hendral.
Hendral pun menyebut bahwa hasil keterangan dari korban terdapat satu pelaku lain atas nama Wiro. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran karena masuk dalam status orang dalam pencarian (DPO).
"Untuk hasil keterangan dari pihak korban itu ada satu orang bernama Wiro. Saat ini kalau untuk Wiro belum ditemukan dan masih DPO," ungkapnya.
Baca Juga : Polda Jabar Limpahkan Kasus Habib Bahar ke Kejaksaan
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bogor Riyanto mengatakan Habib Bahar tidak ditahan oleh Kejaksaan karena masih menjalani hukuman kasus sebelumnya di Lapas Gunung Sindur. Usai penyerahan berkas ini, pihaknya akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor untuk persidangan.
"Dalam hal ini kejaksaan tidak melakukan penahanan karena sedang menjalankan penahanan perkara sebelumnya. Jadi buka dititipkan dalam perkara yang saat ini ditahap duakan oleh Polda ke Kejari Kota Kogor. Kita akan menyiapkan berkas perkara dan barang bukti untuk dilimpakan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor untuk jadwal persidangan," ucap Riyanto.